Monday, April 6, 2020

Kementerian Agama mendesak orang untuk membatalkan rencana buka puasa bersama, sembahyang Idul Fitri


Beritanews-Kementerian Urusan Agama telah mengeluarkan pedoman doa dan ibadah untuk bulan Ramadhan, meminta orang untuk tidak mengadakan pertemuan dan mematuhi kebijakan jarak fisik untuk mengekang penyebaran COVID-19.

Ramadhan, yang diharapkan dimulai pada 23 April dan berakhir 23 Mei, secara tradisional mencakup pertemuan, seperti makan malam puasa dan tarawih (sholat malam Ramadhan), biasanya dilakukan di masjid-masjid.

"[...] pedoman ibadah ini dapat membantu mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi umat Islam di Indonesia dari risiko tertular penyakit," Menteri Agama mengatakan Fachrul Razi dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Pedoman, yang diterbitkan dalam bentuk surat edaran, telah didistribusikan ke kantor regional kementerian di seluruh nusantara.

Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia dengan lebih dari 1,2 juta infeksi dan 70.000 kematian, kementerian telah menyarankan Muslim untuk tidak mengadakan iftar bersama dan berdoa di rumah saja.

Pada Senin sore, Indonesia mencatat 2.491 COVID-19 kasus yang tersebar di 32 dari 34 provinsi di negara itu, dengan 209 kematian. Kementerian juga menyarankan umat Islam untuk tidak melakukan itikaf (pengasingan di masjid).


Halal bi halal [pertemuan pasca-Ramadhan] dapat diselenggarakan melalui konferensi video atau platform media sosial," kata surat edaran itu.

Selain berisi pedoman untuk shalat Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga memberikan arahan tentang pengumpulan dan distribusi zakat," kata Fachrul. Kementerian merekomendasikan agar para pejabat mengumpulkan zakat dari rumah ke rumah.

Juga disarankan agar para pejabat secara teratur membersihkan kantor mereka, berlatih menjaga jarak fisik sebanyak mungkin dan mengenakan topeng saat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.






0 comments:

Post a Comment