Thursday, April 30, 2020

COVID-19: Para pemimpin daerah mempertimbangkan mundur dari lomba jika pemilihan tidak ditunda


Beritanews-Setidaknya dua kandidat yang diperkirakan akan mencalonkan diri dalam pemilihan daerah serentak mendatang di Jawa Tengah telah menyatakan pemikiran tentang mundur dari perlombaan jika hari pemungutan suara ditetapkan pada 9 Desember, dengan alasan bahwa pandemi COVID-19 mungkin belum berakhir. kemudian.

Calon wali kota Surakarta, Achmad Purnomo dan bupati Wonogiri, Joko "Jekek" Sutopo, yang keduanya adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), secara terpisah mengumumkan bahwa mereka akan segera mengirimkan surat penarikan untuk pencalonan mereka ke Tengah partai. Ketua Jawa jika tidak ada perubahan tanggal pemilihan.

"Saya memilih untuk fokus menangani COVID-19 daripada melakukan kampanye politik selama pandemi," kata Purnomo, yang saat ini wakil walikota kota Surakarta. Saya tidak yakin pandemi akan berakhir sebelum Desember. Jika pemilihan daerah akan diadakan pada 9 Desember, saya lebih baik mencabut pencalonan saya. "

Purnomo secara lisan menyampaikan niatnya kepada ketua dewan eksekutif PDI-P Surakarta dan walikota, FX Hadi "Rudy" Rudyatmo, yang menyatakan dukungan penuh atas langkah tersebut. Kami akan segera mengirim surat kepada [ketua] PDI-P Jawa Tengah tentang masalah ini, "kata Rudy.

Jekek mengatakan pemerintah harus tetap fokus pada penanganan pandemi sementara itu. "Masih banyak yang harus dilakukan terkait wabah ini. Kita dapat menunda pemilihan, tetapi bukan tanggapan COVID-19."

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sepakat untuk menjadwal ulang hari pemungutan suara untuk pemilihan daerah serentak tahun ini hingga 9 Desember dari September karena krisis kesehatan.

AGENPOKER

Keputusan itu dibuat setelah sidang yang dilakukan pada 14 April yang melibatkan Komisi II DPR yang mengawasi urusan dalam negeri, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Etika Organisasi Pemilihan (DKPP).

Pemerintah mengatakan akan segera menyusun peraturan sebagai pengganti undang-undang (Perppu) tentang penundaan hari pemungutan suara, yang dijadwalkan akan diadakan secara serentak di 270 wilayah negara itu.

KPU sebelumnya menyarankan tiga tanggal alternatif untuk hari pemungutan suara, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

0 comments:

Post a Comment