Thursday, April 30, 2020

Demonstrasi May Day berjalan online di tengah pembatasan COVID-19 karena pekerja terus menentang RUU penciptaan lapangan kerja


Beritanews-Sebuah koalisi dari tiga serikat buruh utama di Indonesia yang menamakan dirinya Majelis Pekerja Indonesia (MPBI) sedang bersiap untuk mengadakan pemogokan digital May Day, menuntut diakhirinya pembahasan RUU Omnibus tentang penciptaan lapangan kerja. Koalisi sebelumnya berencana mengadakan rapat umum di jalan-jalan pada hari Kamis.

Serikat pekerja setuju untuk membatalkan protes jalanan setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan Jumat lalu bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan DPR untuk menunda pembahasan ketentuan ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. Protes online May Day akan berlangsung di platform Twitter, Facebook, dan Instagram dari akun anggota koalisi.

Pada hari Kamis, tagar, #demodarirumah (reli dari rumah), muncul di beberapa platform media sosial, sebagian besar menyuarakan oposisi terhadap RUU omnibus.

Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) - salah satu anggota MPBI - mengatakan pada hari Kamis bahwa bahkan tanpa protes jalanan, koalisi masih akan meminta pemerintah untuk menarik RUU omnibus dari musyawarah.

Kami meminta pemerintah untuk mengeluarkan Keppres [Keputusan Presiden] untuk memungkinkan serikat pekerja untuk bergabung dengan tim perancang sehingga RUU itu akan mengakomodasi kepentingan publik," katanya. Koalisi juga menuntut perlindungan kerja di tengah pandemi COVID-19, mencatat bahwa maskapai penerbangan, hotel, agen perjalanan, restoran, perusahaan logistik, layanan transportasi online, perusahaan ekonomi digital, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah mengalami PHK paling banyak.

"Jumlahnya bisa mencapai 80 hingga 90 persen dari jumlah total PHK di tengah pandemi."

AGENPOKER

Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa lebih dari 1,9 juta pekerja baik di sektor formal dan informal telah dianiaya atau diberhentikan pada tanggal 19 April, karena perusahaan menghentikan sementara operasi untuk mematuhi pembatasan sosial skala besar (PSBB). Namun, kata Iqbal, tidak semua sektor sama-sama terkena pandemi COVID-19.

"Jangan gunakan pandemi [sebagai alasan] untuk tidak membayar THR [bonus liburan Idul Fitri] penuh, upah atau pembayaran pesangon [untuk pekerja yang di-PHK]," katanya.

Koalisi juga mencatat bahwa banyak pekerja dipaksa untuk terus bekerja seperti biasa di tengah pandemi dan menuntut agar pemerintah dan pengusaha memastikan pekerja dilindungi dengan lebih baik.

0 comments:

Post a Comment