Beritanews-Polisi Jawa Timur telah membentuk tim "Covid Hunter" khusus yang bertugas melacak kasus COVID-19 yang dikonfirmasi atau diduga telah melanggar karantina.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Insp. Jenderal Luki Hermawan mengatakan tim tersebut dibentuk sebagai tanggapan terhadap laporan pasien COVID-19 yang melarikan diri dari rumah sakit dan menolak menjalani karantina. Tim akan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan di seluruh provinsi untuk mendapatkan nama dan identitas pasien. Jika ada dari mereka yang melarikan diri, kami akan menemukan dan mengirim mereka kembali ke rumah sakit, "kata Luki kepada wartawan, Selasa.
Tim "Covid Hunter" juga akan mengawasi pasien yang sedang dirawat (PDP) dan orang yang diawasi (ODP) yang tidak menerima perawatan di rumah sakit dan diharuskan menjalani karantina mandiri selama 14 hari, katanya.
Puluhan ribu orang dari Jabodetabek - pusat dari wabah COVID-19 di Indonesia - telah kembali ke kampung halaman mereka di Jawa Timur dalam beberapa minggu terakhir sebelum larangan mudik (eksodus) Idul Fitri pemerintah. Gugus tugas COVID-19 di tingkat kota dan kabupaten mengharuskan mereka yang tiba di rumah dari daerah yang terkena virus - khususnya Jakarta - untuk menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah desa. Mereka yang tidak menunjukkan gejala dianggap sebagai ODP.
Namun, menurut satuan tugas Jawa Timur, kurang dari 3.000 orang telah menjalani karantina di tempat yang disebutnya "ruang observasi desa".
AGENPOKER
Juru bicara kepolisian Jawa Timur Sr. Comr. Trunoyudho Wisnu Andiko meremehkan kekhawatiran bahwa tim "Covid Hunter" akan membuka jalan bagi polisi untuk mengganggu kehidupan pribadi orang-orang, dengan mengatakan tim tersebut hanya terdiri dari 15 petugas.
Kami tidak perlu menjalankan operasi khusus untuk ini, dan tim akan bekerja dengan dinas kesehatan provinsi untuk melaksanakan tugas," katanya.
Trunoyudho mengatakan tim dibentuk untuk melayani kepentingan publik dan akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan







0 comments:
Post a Comment