Beritanews-Surat edaran yang dikeluarkan oleh gugus tugas COVID-19 pada hari Rabu memungkinkan pelaku bisnis dan pejabat negara yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dan penting untuk melakukan perjalanan meskipun pengecualian diberikan kepada pejabat negara, pekerja sektor swasta dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan kesehatan, kebutuhan dasar, keamanan dan pertahanan dan fungsi ekonomi vital.
Warga negara Indonesia yang direpatriasi, orang-orang yang membutuhkan perawatan medis darurat dan anggota keluarga dari orang yang meninggal juga dibebaskan dari larangan tersebut, dokumen menunjukkan.
Pejabat negara diwajibkan untuk mendapatkan izin dari atasan mereka dengan setidaknya pangkat Eselon II, sementara pengusaha harus menandatangani surat pernyataan untuk memberi tahu pejabat setempat. Sebelum keberangkatan mereka, semua individu yang bepergian harus memberikan hasil negatif. Orang-orang tertentu dibebaskan dari pembatasan perjalanan untuk merampingkan distribusi alat uji, alat pelindung diri (PPE) dan makanan pokok dan untuk mempercepat proses pengujian COVID-19, tugas Kepala pasukan, Doni Monardo, mengatakan.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa mudik masih dilarang," katanya dalam pernyataan yang disiarkan televisi, Rabu. "Kami mengeluarkan peraturan ini berdasarkan fakta bahwa ada hambatan logistik dalam mengirimkan hasil tes COVID-19, serta laporan tentang kurangnya transportasi untuk tenaga medis."
AGENPOKER
Pemerintah saat ini membatasi semua jenis perjalanan penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 dalam upaya Semua perjalanan masuk dan keluar dari zona merah COVID-19, area yang menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) dan area aglomerasi, seperti sebagai Jabodetabek dan Bandung Raya di Jawa Barat, dilarang dari 24 April hingga 31 Mei, peraturan tersebut menetapkan.
Peraturan menteri memang menetapkan beberapa pengecualian, termasuk transportasi pasokan, obat-obatan dan peralatan medis, serta truk pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. Kendaraan operasional untuk misi tertentu, seperti penerbangan repatriasi dan untuk mengangkut pejabat tinggi, pejabat gugus tugas COVID-19, pejabat pemerintah, Tentara Indonesia, dan Kepolisian Nasional juga diperbolehkan melakukan perjalanan.






0 comments:
Post a Comment