Sunday, May 10, 2020

Pandemi, tagihan omnibus sangat berdampak pada nelayan skala kecil


Beritanews-Sementara mata pencaharian mereka telah dipengaruhi oleh wabah COVID-19, nelayan skala kecil di negara ini mungkin menghadapi lebih banyak bahaya dalam bentuk undang-undang omnibus yang kontroversial mengenai penciptaan lapangan kerja, yang dapat menempatkan mereka dalam persaingan tidak adil dengan nelayan yang lebih besar.

Madina, 47, seorang nelayan selama lebih dari dua dekade di Cilincing, Jakarta Utara, mengatakan tahun 2020 adalah tahun yang paling sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Periode dari Maret hingga Mei biasanya bukan musim untuk memancing, bahkan untuk nelayan skala kecil dengan perahu kecil seperti dirinya. Namun dia belum dapat menemukan pasar atau pedagang besar yang ingin membeli hasil tangkapannya dengan harga yang pantas dalam beberapa bulan terakhir, mengingat bahwa banyak bisnis - seperti restoran - menderita secara finansial karena wabah COVID-19.

Dia mengatakan dia dulu bisa menjual berbagai ikan dengan harga sekitar Rp18.000 (US $ 1,20) per kilogram dan hingga Rp30.000 untuk kepiting. Tapi sekarang, dia hanya bisa menjual ikan seharga Rp 10.000 per kg dan bahkan serendah Rp 5.500 per kg untuk usaha pengolahan ikan hanya untuk melewati hari.

Volume tangkapan ikan harian bervariasi di antara para nelayan, tergantung pada ukuran kapal mereka. Sebuah kapal nelayan kecil dengan dua hingga tiga anggota awak tambahan biasanya dapat menangkap 20 hingga 40 kg ikan selama musim reguler, menurut Madinah. Sementara itu, ia harus menghabiskan setidaknya Rp 160.000 sehari untuk bahan bakar dan biaya lain untuk memancing.

"Karena pandemi dan pembatasan sosial, setiap [nelayan] di Cilincing terkena dampaknya," kata Madina kepada The Jakarta Post. "Tapi kita tidak bisa terus berkubang di dalamnya."

Aktivis telah memperingatkan ancaman lain yang mengancam bahkan ketika pandemi berakhir, yaitu RUU omnibus, yang sangat memikat investasi baru dan merevisi beberapa ketentuan dalam UU 2004 tentang perikanan dan UU 2016 tentang perlindungan bagi nelayan skala kecil. Secara khusus, itu tidak lagi membedakan antara nelayan dengan kapal besar dan mereka yang memiliki kapal kecil, yang menurut para kritikus dapat menempatkan nelayan skala kecil dalam persaingan tidak adil dengan nelayan yang lebih besar.

Menurut undang-undang tahun 2004, nelayan skala kecil adalah kapal yang beroperasi di bawah 5 tonase bruto (GT). Sementara UU 2016 mengatur hak istimewa dan subsidi pemerintah untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. Aktivis juga mengkritik RUU omnibus karena mengharuskan nelayan kecil memiliki izin.

AGENPOKER

Jika tidak ada kategori yang berbeda, kami khawatir nelayan skala besar akan menerima hak yang sama dengan nelayan kecil,” kata direktur program Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Rony Megawanto dalam diskusi publik online baru-baru ini.

Dia memperingatkan bahwa RUU omnibus juga akan mendorong penangkapan ikan berlebihan dan mengancam keanekaragaman hayati laut.

Tidak banyak nelayan skala kecil berpendidikan rendah menyadari dampak dari RUU omnibus terhadap mata pencaharian mereka dalam jangka panjang, kata Madinah.

0 comments:

Post a Comment