Beritanews-Pengadilan Negeri Tangerang di Banten telah menghukum dua anggota di bawah umur dari apa yang disebut kelompok anarko-sindikalis selama empat bulan penjara meskipun ada upaya untuk membuat mereka dijatuhi hukuman penjara.
Pelaku di bawah umur, diidentifikasi sebagai A dan RH, telah dijatuhi hukuman [empat bulan penjara] setelah tiga upaya gagal untuk memasukkan mereka dalam program pengalihan remaja," kata juru bicara Kepolisian Metropolitan Jakarta Komisaris Besar Komisaris Besar Yusri Yunus pada hari Jumat, ketika dikutip oleh kompas.com.
Dalam program pengalihan, seorang terpidana di bawah umur dapat menghindari hukuman penjara dan melakukan pekerjaan sosial sebagai gantinya. Remaja yang berisiko rendah seperti pelanggar pertama kali biasanya dianggap memenuhi syarat untuk program ini. Yusri menambahkan bahwa
polisi telah menyelesaikan kasus pada tiga tersangka lain dan menyerahkannya ke pengadilan distrik pada akhir April untuk diadili. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam apa yang disebut kelompok anarko-sindikalis pada 10 April, setelah mereka diduga melukis grafiti menghasut orang untuk kerusuhan di tengah kecemasan publik atas wabah COVID-19.
Polisi mengklaim para tersangka telah mengecat dinding sebuah kompleks pertokoan di Tangerang dengan pesan yang mengatakan "sekarang ini krisis; sekarang waktunya untuk membakar", "bunuh orang kaya" dan "lawan atau mati dengan konyol".
AGENPOKER
Mereka telah didakwa berdasarkan pasal 14 dan 15 Undang-undang Kesalahan Informasi tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Aktivis hak asasi manusia memperingatkan polisi setelah penangkapan untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan melakukan penangkapan hanya berdasarkan ideologi orang-orang tertentu tanpa bukti yang cukup untuk membuktikan kejahatan mereka.







0 comments:
Post a Comment