Friday, April 3, 2020

KPK mendakwa anggota PDI-P dalam kasus suap sementara tersangka utama masih bebas


Beritanews-Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha Saeful Bahri, yang juga diidentifikasi sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan .

Badan antigraft mendakwa Saeful meskipun tidak ada kesaksian dari politisi PDI-P Harun Masiku, yang juga disebut sebagai tersangka dalam kasus ini dan dianggap sebagai saksi kunci. Harun sudah bebas sejak ia ditunjuk sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari. T jaksa Penuntut KPK Ronald

Worotikan mendakwa Saeful karena diduga menyuap Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai imbalan atas persetujuan komisioner KPU untuk


politisi untuk mengisi kursi seorang politisi yang meninggal di DPR. Saeful, yang pernah bertugas di bawah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dilaporkan memberi kedua tersangka total S $ 57.350 - setara dengan Rp 600 juta (US $ 36.056).

KPK menangkap Wahyu dan dua tersangka lainnya pada 8 Januari dan menamai mereka, bersama dengan Harun, tersangka dalam kasus tersebut. Wahyu diduga menerima Rp 600 juta dari Harun melalui Saeful






0 comments:

Post a Comment