Wednesday, April 8, 2020

Aktivis memperingatkan pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan bailout ekonomi masa lalu



Beritanews-Aktivis antigraft telah meminta pemerintah untuk transparan dalam pencairan dana baru-baru ini yang diluncurkan Rp 405,1 triliun (US $ 24,68 miliar) COVID-19 stimulus ekonomi untuk menghindari jebakan kasus korupsi masa lalu pada tahun 2008 dan pada tahun 1998.

Pemerintah mengeluarkan peraturan sebagai pengganti undang-undang (Perppu) pada 31 Maret, yang memungkinkan para pembuat kebijakan untuk mengambil "tindakan luar biasa" untuk melindungi ekonomi dari dampak negatif wabah. Peraturan tersebut memberi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) perlindungan hukum untuk melaksanakan tugasnya masing-masing asalkan dilakukan dengan itikad baik dan berkenaan dengan hukum yang ada.

KSSK adalah forum yang diketuai oleh Menteri Keuangan, dengan anggota termasuk gubernur Bank Indonesia (BI) dan kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasal 27 Perppu menetapkan bahwa dana yang dihabiskan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut adalah bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan negara dari krisis ekonomi dan tidak akan dihitung sebagai kerugian negara.

Diserahkan ke DPR pada 2 April, undang-undang ini masih menunggu persetujuan anggota parlemen.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa depan berdasarkan mekanisme Perppu, mengingat ketentuan impunitas.

"Jika ada potensi korupsi, jangan biarkan stimulus ekonomi menjadi dalih untuk pelanggaran seperti itu," kata Kurnia. "Jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan apa pun yang berpotensi menjadi pelanggaran korupsi."

Dia mengatakan bahwa kasus korupsi masa lalu yang berkaitan dengan intervensi pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi harus diambil sebagai pelajaran oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Selama krisis keuangan 1998, BI memberikan dukungan likuiditas (BLBI) kepada bank-bank komersial untuk memulihkan kepercayaan publik pada bank-bank karena mereka mengalami kerugian besar-besaran, tetapi sebagian besar uang itu kemudian ditemukan telah digelapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arysad Tumenggung ke pengadilan korupsi pada September 2018 karena keterlibatannya dalam kasus penggelapan BLBI.

Syafruddin dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena memberhentikan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), karena membayar kembali pemerintah. Dia dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun.

Pada Juli 2019 dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung, Syafruddin dibebaskan dari semua dakwaan.






0 comments:

Post a Comment