Tuesday, March 31, 2020

Perang Turf merusak pertarungan COVID-19


Beritanews-Pada hari Selasa menyatakan darurat kesehatan masyarakat sebagai tanggapan atas meningkatnya wabah koronavirus di negara itu ketika ketegangan meningkat antara pemerintah pusat dan kepala daerah mengenai cara mengatasi pandemi.

Dalam pidato yang disiarkan langsung dari Istana Bogor di Jawa Barat, Presiden menegaskan kembali keputusannya untuk mengesampingkan segala bentuk penguncian di tingkat kabupaten atau

provinsi, dengan tegas mengatakan kepada kepala daerah bahwa dengan menyatakan status darurat kesehatan melalui keputusan presiden (Keppres) ) dia mampu mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk memberlakukan pembatasan sosial skala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan 2018 untuk memperlambat penyebaran penyakit yang sangat menular.

“Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah ini, semuanya menjadi jelas sekarang. Kepala daerah seharusnya tidak membuat kebijakan sendiri. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan

peraturan yang ada, ”kata Presiden. Ketegangan telah terjadi antara Istana Negara dan pemerintah daerah mengenai pendekatan berbeda terhadap wabah, memicu kebingungan dan juga kekhawatiran di antara masyarakat bahwa negara tersebut tidak memiliki strategi terpadu untuk memerangi wabah COVID-19.


Ketegangan itu dibuktikan dengan tarik ulur antara Presiden dan sekutunya yang berubah menjadi lawan apakah opsi penguncian harus diambil untuk mencegah jutaan orang meninggalkan Jakarta untuk strategi yang menurut para pakar kesehatan masyarakat adalah sangat mendesak untuk mencegah ledakan kasus COVID-19 di Jawa, pulau berpenduduk 141 juta orang.

Presiden terjebak pada senjatanya pada hari Senin ketika ia dengan tegas menolak permintaan resmi yang dikirim oleh gubernur Jakarta untuk memberlakukan sebagian penguncian di ibukota.

Anies dilaporkan mengirim surat yang menguraikan rencananya ke Istana Negara pada hari Sabtu, hanya dua hari sebelum Jokowi mengumumkan rencananya untuk memaksakan perintah pembatasan sosial skala besar dan deklarasi potensial






0 comments:

Post a Comment